Adalah dimana suatu perusahaan yg bergerak di bidang apapun
syah menurut undang2 dan peraturan yang berlaku, yang mana perusahaan tersebut
dilindungi/dipayungi dengan berbagai dokumen sehingga syah dimata hukum pada pemerintah yg berkuasa saat itu.
Contoh
dokumen yg mendukung
syahnya perusahaan tersebut adalah antara lain.: Akte pendirian
perusahaan oleh notaris dan di umumkan dilembaran negara, NPWP
perusahaan, SIUP, Ijin lokasi, Ijin lingkungan, (AMDAL) dan banyak izin2
lainnya sesuai bidang usahanya masing2. Maksudnya jika usahanya industri
maka dokumennya dari Kementrian industri, apabila usahanya hasil hutan
maka dokumen dari Kementrian
kehutanan, apabila usahanya perkebunan/pertanian maka dari Kementrian
pertanian,
apabila usahanya perdagangan maka dokumen dari kementrian perdagangan,
dsbnya.)
Kesimpulannya : bila kita melakukan suatu usaha yg
legal, maka segala izin2 dari pemerintah saat itu, itulah
yg dimaksud dgn legalitas perusahaan, syah, berwibawa, tentram
berusaha/melakukan aktivitas usahanya, bayar pajak sesuai NPWPnya, dpt
perlindungan dari Pemda, Pemkot, Pemprov , pemerintah dan seterusnya.
No comments:
Post a Comment